ADVERTISEMENT

Anggota Komisi III DPR Ini Minta Polisi Jelaskan Detail Senjata Saat Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdi Sambo

Minggu, 17 Juli 2022 08:59 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. (Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. (Dok. DPR)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polisi menyatakan, senjata yang digunakan anggota Polri Bharada E dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J sudah sesuai standar untuk pengawalan.

Senjata yang digunakan oleh Bharada E merupakan jenis Glock dengan isi 17 peluru pada magazen.

"Senjata itu senjata standar. Bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang yang dikawal," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susanto di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, senjata yang gunakan oleh Bharada E itu merupakan senjata dinas milik Polri yang dibekali kepadanya untuk mengawal Ferdy Sambo.(*)

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT