Bukan Komoditas Pangan Strategis, Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk untuk Kelapa Sawit

Sabtu 16 Jul 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pemanenan tandan buah sawit (foto/ist)

Ilustrasi pemanenan tandan buah sawit (foto/ist)

Seperti diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam beleid ini dijelaskan pupuk subsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas pertanian yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. (CR04)

Berita Terkait

News Update