Seperti diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam beleid ini dijelaskan pupuk subsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas pertanian yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. (CR04)