Sekedar informasi, suami Tata Janeeta Brotoseno dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengumumkan bahwa hasil dari putusan sidang KKEP PK Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tutur Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
“Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022,” tandasnya.
(Cr08)