"Jadi waktu kejadiannya ini April 2022 dengan terlapor inisial CSB," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Dalam keterangan pelapor kepada penyidik, kata Zulpan, kejadian bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor untuk disewakan.
"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali korban untuk memberikan sejumlah uang guna dibelikan mobil," tutur Zulpan.
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," tambahnya.
Menurut Zulpan, Jessica yang percaya dengan terlapor, akhirnya menerima tawaran tersebut.
Alhasil, uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada terlapor.
Setelah penyerahan uang tersebut, terlapor disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Untuk diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI /2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Zulpan menambahkan, kasus tersebut pun kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Laporannya sudah diterima. Sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," pungkasnya.(*)