Gawat! Kepala Diskoperindag Pandeglang Ngamuk di Pasar Hingga Tempelin Stiker Peringatan

Jumat, 15 Juli 2022 10:38 WIB

Share
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna saat tempel stiker peringatan di kios pasar. ( Ist).
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna saat tempel stiker peringatan di kios pasar. ( Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, memberikan peringatan keras terhadap sejumlah pedagang di Pasar Badak Pandeglang yang memiliki tunggakan sewa kios.

Peringatan keras tersebut dilakukan, dengan cara menempeli stiker di sejumlah kios pasar yang nunggak bayar sewa. Dalam stiker itu dituliskan, jika dalam satu pekan ke depan tidak ada upaya melakukan pembayaran maka akan ditutup paksa.

Kepala Diskoperindag Pandeglang bersama jajarannya menyisir kios di pasar Badak Pandeglang yang nunggak bayar. Sedikitnya ada 15 kios pasar yang di tempelin stiker peringatan oleh petugas pasar tersebut.

"Peringatan keras!! Bagi pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran sewa kios, bahkan menyewakan lagi kepada pedagang lain tanpa izin dari pemerintah," ungkap Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, Jum'at (15/7/2022).

Dijelaskannya, sejak tahun 2016 pembangunan Pasar Pandeglang menggunakan skema Bulid Operate Transfer (BOT) sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016.

"Harusnya jika sewa kios tidak terbayar dikembalikan ke Pemda, bukan malah disewakan lagi atau pindah tangan. Maka hari ini kami memberikan peringatan keras jika dalam satu minggu ke depan tidak dibayar tunggakannya, kios akan ditarik oleh Pemda Pandeglang," bebernya.

Selama ini, pihaknya sudah berupaya menagih para pedagang yang punya tunggakan sewa kios tersebut baik secara lisan maupun secara bersurat dan langkah itu sudah dilakukan tiga kali.

Namun karena tidak ada respon lanjut dia, akhirnya pihaknya lakukan penempelan stiker sebagai peringatan terakhir. Dalam stiker itu dituliskan pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022.

"Apabila setelah tanggal dimaksud tidak melakukan pembayaran, maka kios atua los akan diambil alih oleh pemerintah," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Diskoperindag Pandeglang, Juhanas Waluyo menambahkan, nilai tunggakan dari masing - masing pedagang bervariasi. Bahkan kata dia, sebelnya juga ada pedagang yang tunggakan sewa kiosnya mencapai puluhan juta rupiah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar