ADVERTISEMENT

Duh! Pemprov DKI Belum Cabut Izin ACT, Begini Penjelasan Wagub Ariza Patria

Jumat, 15 Juli 2022 06:17 WIB

Share
Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (Foto: Aldi/Poskota)
Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapakan alasan kenapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah remsi mencabut izin operasional lembaga kemanusiaan tersebut karena diduga menyelewangkan dana umat.

Dikatakan Ariza, izin Pemrov DKI Jakarta bersama ACT berbeda dengan Kementerian Sosial.

"Ya beda, jadi di Kemensos itu izin pengumpulan uang dan barang, itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin, umpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," ujar Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

 

Namun, kata Ariza, saat ini Pemprov DKI tengah mengevaluasi dan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin ACT.

"Kami sedang lakukan pengecekkan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nnti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua masih dalam proses," jelasnya.

Pada intinya, lanjut Ariza, pihaknya masih menunggu proses yang ada. Sebab, pengumpulan barang dan uang pada ACT sudah dicabut Kemensos dan sudah tidak bisa beroperasional lagi. Terlebih, semua rekening ACT sudah diblokir oleh pihak kepolisian. 

"Nah kita sambil tunggu. Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," pungkasnya. 

Diketahui, Kementerian Sosial resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT