JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapakan alasan kenapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah remsi mencabut izin operasional lembaga kemanusiaan tersebut karena diduga menyelewangkan dana umat.
Dikatakan Ariza, izin Pemrov DKI Jakarta bersama ACT berbeda dengan Kementerian Sosial.
"Ya beda, jadi di Kemensos itu izin pengumpulan uang dan barang, itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin, umpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," ujar Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.
Namun, kata Ariza, saat ini Pemprov DKI tengah mengevaluasi dan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin ACT.
"Kami sedang lakukan pengecekkan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nnti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua masih dalam proses," jelasnya.
Pada intinya, lanjut Ariza, pihaknya masih menunggu proses yang ada. Sebab, pengumpulan barang dan uang pada ACT sudah dicabut Kemensos dan sudah tidak bisa beroperasional lagi. Terlebih, semua rekening ACT sudah diblokir oleh pihak kepolisian.
"Nah kita sambil tunggu. Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Sosial resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi 5 Juli 2022 lalu. (Aldi)