BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, mencatat ada dua orang warga kabupaten Bekasi korban perdagangan manusia hingga Juli 2022.
"Kami mengembalikan korban TPPO ini, karena 2022 ini, ini adalah korban kedua sepanjang 2022, indikasi korban TPPO banyak memang, tapi yang ditetapkan pihak kepolisian korban TPPO ada dua," ujar Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, Jum'at (15/7/2022).
Ia menyebut korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2022 tercatat pada medio bulan Maret-April, korbannya ialah warga Muaragembong.
Namun ia belum memberikan keterangan secara rinci terkait korban pertama tersebut.
"Sebelum nya warga Muaragembong dari Batam Pangkalpinang, bulan Maret-April lah, sebelum puasa," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya kembali melakukan penjemputan terhadap korban TPPO Kedua, yakni T (17) warga Cikarang.
Penjemputan pada korban kedua, didasarkan dari di berikan surat oleh UPTD PPA dan Keluarga Berencana - Provinsi Jawa Barat, dengan nomor surat 2067/TU.01.02/UPTD PPA.
Dengan hal permohonan penjemputan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penjemputan itu dilakukan pada Jum'at yang berlokasi di Bandung. (8/7/2022) lalu.
Dijelaskan Fahrul, korban yang kedua diduga tertipu oleh pihak penyalur kerja hingga T merantau enam bulan di Bangka Belitung.
T (17) belakangan diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan melayani tamunya di sebuah klub malam.