ADVERTISEMENT

2 Warga Bekasi jadi Korban Perdagangan Manusia, Selama Tahun 2022

Jumat, 15 Juli 2022 06:04 WIB

Share
Tim UPTD PPA Kabupaten Bekasi saat melakukan penjemputan korban perdagangan manusia. (Ist)
Tim UPTD PPA Kabupaten Bekasi saat melakukan penjemputan korban perdagangan manusia. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, mencatat ada dua orang warga kabupaten Bekasi korban perdagangan manusia hingga Juli 2022.

"Kami mengembalikan korban TPPO ini, karena 2022 ini, ini adalah korban kedua sepanjang 2022, indikasi korban TPPO banyak memang, tapi yang ditetapkan pihak kepolisian korban TPPO ada dua," ujar Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, Jum'at (15/7/2022).

Ia menyebut korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2022 tercatat pada medio bulan Maret-April, korbannya ialah warga Muaragembong.

Namun ia belum memberikan keterangan secara rinci terkait korban pertama tersebut.

 

"Sebelum nya warga Muaragembong dari Batam Pangkalpinang, bulan Maret-April lah, sebelum puasa," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya kembali melakukan penjemputan terhadap korban TPPO Kedua, yakni T (17) warga Cikarang.

Penjemputan pada korban kedua, didasarkan dari di berikan surat oleh UPTD PPA dan Keluarga Berencana - Provinsi Jawa Barat, dengan nomor surat 2067/TU.01.02/UPTD PPA.

Dengan hal permohonan penjemputan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penjemputan itu dilakukan pada Jum'at yang berlokasi di Bandung. (8/7/2022) lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT