Bejat! Guru Ngaji Penyuka Sesama Jenis Aniaya dan Ajak Nonton Video Porno Tiga Murid Laki-lakinya Sebelum Dirudakpaksa Belasan Kali di Ruang Sekretariat TPQ

Jumat 15 Jul 2022, 21:59 WIB
Tersangka, RD, guru ngaji penyuka sesama jenis yang rudapaksa tiga murid laki-lakinya di amankan polisi. (ist)

Tersangka, RD, guru ngaji penyuka sesama jenis yang rudapaksa tiga murid laki-lakinya di amankan polisi. (ist)

Untuk tindakannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat(2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat(1) dan ayat(2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  RD terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

News Update