MKD bakal merujuk pada Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk.
"MKD akan check terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan," ujar Habiburokhman.
"Kalau terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra itu menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.
"Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandasnya.
Masih Dalam Penyelidikan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
(*)