JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga oknum TNI dan satu oknum Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika telah diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Tiga oknum TNI berinisial MS, BH, dan J terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh.
Dari jaringan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar.
Sementara satu oknum Polri berinisial E juga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional PALAI.
Petugas BNN menyita barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau. Bungkusan itu dimasukan ke dalam kardus berisi rambutan.
Keterlibatan oknum tentara dan polisi dalam peredaran narkotika itu ditanggapi Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon Runturambi. Dia mengatakan kemungkinan besar faktor ekonomi menjadi penyebab utama oknum tentara dan polisi terlibat dalam jaringan bisnis narkotika.
Menurutnya, keuntungan besar dari bisnis haram itu membuat oknum tantara dan polisi malah ikut menjaga dan membantu distribusi narkoba.
Padahal, mereka seharusnya mempertahankan NKRI dari serangan peredaran narkoba yang merusak generasi muda bangsa.
"Ya kemungkinan utama tergiur keuntungan yang besar, lainnya bisa saja menjadi bagian dari jaringan narkotika," ucap Josias kepada PosKota, Kamis (14/7/2022).
Josias lalu mengatakan bahwa keterlibatan aparat keamanan memperlihatkan masalah jaringan peredaran narkoba ini begitu kompleks
"Kasus ini memperlihatkan kompleksnya jaringan narkotika melibatkan sumberdaya keamanan, aparat keamanan dan kepolisian untuk menjaga jalur distribusi narkotika melewati berbagai tempat dengan lancar dan jumlah yang besar," jelas Kriminolog UI itu.
Menurut Josias perlu adanya sinergitas antar lembaga dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan narkotika. Selanjutnya, oknum tentara dan polisi yang terlibat mesti dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu ada sinergitas kelembagaan dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan narkotika. Sementara untuk anggota yang terlibat, mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya. (Ardhi)