ADVERTISEMENT

VIRAL!! Resepsi Pernikahan Anak DPRD DKI Tutup Ruas Jalan Setu Babakan, Formappi: Jangan Sok Jagoan, Hormati Hak Warga

Kamis, 14 Juli 2022 07:54 WIB

Share
Spanduk bakal ada penutupan jalan terkait resepsi pernikahan anak anggota DPRD DKI. (foto:aldi)
Spanduk bakal ada penutupan jalan terkait resepsi pernikahan anak anggota DPRD DKI. (foto:aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yakni Purwanto dapat menghormati setiap hak warga dan tidak belagak seperti jagoan. 

Hal itu disampaikan Lucius Karus merespons surat edaran berisi himbauan terkait resepsi pernikahan anak dari politikus partai Gerindra tersebut yang viral di media sosial. Surat edaran itu berisi himbauan untuk tidak melintas di ruas jalan Setu Babakan (zona A) Kelurahan Srengseng Sawah. 

"Saya kira sih surat pemberitahuan berisi hambatan untuk tidak menggunakan jalan raya terkait hajatan yang digelar oleh salah seorang anggota DPRD DKI memang tak bisa dibenarkan," kata Lucius sapaanya, Rabu, (13/7/2022). 

Lucius meyakini, jika rakyat biasa yang menggelar hajatan tidak akan mungkin beredar surat yang berisi soal hambatan untuk tidak melintasi jalan. 

 

"Yang jelas surat itu dibuat karena Purwanto yang menjadi pemilik hajatan adalah seorang anggota DPRD. Kalau rakyat biasa yang menyelenggarakannya, apakah surat hambatan seperti itu juga akan dibuat?," imbuh Lucius. 

Lucius mengingatkan, jika penggunaan jabatan untuk urusan dan kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Terlebih, kata dia, sampai mengganggu kepentingan warga dan masyarakat lain. 

"Maka kemungkinan memanfaatkan jabatan untuk urusan dan kepentingan pribadi dan apalagi mengganggu kepentingan warga lain sesungguhnya sesuatu yang tidak dibenarkan.Apalagi yang melakukannya adalah seorang wakil rakyat," ujar Lucius. 

Lucius pun berharap, Purwanto dapat mendahulukan kepentingan rakyat ketimbang pribadi. Lucius menegaskan, bahwa apa yang dilakukan, Purwanto telah menganggu kepentingan publik. 

"Kalau hajatan itu berdampak pada terganggunya kepentingan publik, saya kira sih jadi soal. Kan bisa saja toh dengan modal pendapatan DPRD yang besar, hajatan keluarga yang besar-besaran diadakan di tempat hajatan yang profesional. Sehingga tidak mengganggu aktifitas warga kebanyakan," pungkas Lucius. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT