ADVERTISEMENT

Tegas! Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam Baku Tembak Antaranggota Polri, Komnas HAM: Kami Bakal Independen

Kamis, 14 Juli 2022 09:23 WIB

Share
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Mabes Polri terkait kasus baku tembak antaranggota Polri.(Zendy)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Mabes Polri terkait kasus baku tembak antaranggota Polri.(Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan,  bakal bersikap independen dalam mengusut adanya dugaan kasus pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden baku tembak antara dua anggota Polri, yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah singgah Kadiv Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, meski Komnas HAM dilibatkan dalam pembentukan tim khusus oleh Kapolri dalam kasus ini,   Komnas HAM akan bekerja sesuai dengan SOP dan mekanisme yang dimiliki secara pribadi.

"Ditekankan, bahwa Komnas HAM bagian lembaga yang memiliki sifat independen, sehingga agak khas. Kami diajak, tapi kami juga diberi kesempatan untuk menunjukkan independensi kami,” kata Anam kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).

Independensi itu, lanjut Anam, telah dilakukan oleh lembaganya sejak awal kasus baku tembak ini menuat. Karenanya, dia meminta kepada Polri untuk dapat diberi aksebilitas ketika memiliki skenario dan langkah penyelidikan sendiri yang berbeda dengan skenario Polri.

“Komnas HAM sudah memulai pemantauan dan penyidikan sejak awal, sudah mulai mengumpulkan data, kami tetap bekerja sesuai mandat dan karakter Komnas HAM,” ucap Anam

"Komnas HAM sudah bekerja mengumpulkan data dari media-media konvensional maupun media sosial. Pelibatan dalam Tim Khusus ini, Komnas HAM melakukan konsolidasi dan mempelajari karakter dasar dari luka yang dialami Brigadir J, termasuk penggunaan senjata api," sambungnya.

Selain itu, dia juga menyebut bakal menggali informarsi dari pihak-pihak yang bersangkutan dalan kasus ini, baik itu dari pihak Brigadir J, Bharada E, atau pun Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Semua pihak, memiliki hak yang sama untuk secara imparsial, semua pihak boleh memberikan informasi, termasuk juga (Ferdy Sambo) kami akan panggil dan akan dalami,” papar dia.

"Ujung pekerjaan kami ialah untuk menarik kesimpulan dalam kasus ini guna mengetahui, apakah peristiwa tersebut terdapat pelanggaran HAM atau tidak. Dan penyelidikan ini tentunya tidak terbatas oleh waktu," tukas Anam.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa pelibatan Komnas HAM dalam Tim Khusus bentukan Polri ialah bertugas untuk memantau atau bahkan melakukan penyelidikan dari jalannya proses pengungkapan kasus baku tembak ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT