JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi sebut emak-emak yang menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia berinisial Y (52), I (45) dan N (46), sengaja direkrut oleh bandar untuk mengecoh petugas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, menerangkan, si bandar yang hingga kini masih DPO berinisial S yang merupakan seorang wanita, sengaja memilih emak-emak untuk dijadikan kurir.
"Iya, mungkin penyamarannya lebih akurat mereka, artinya mereka mencari objek-objek yang bisa jadi perantara dan itu terselubung dan mungkin mereka menganggap dengan memanfaatkan emak emak tadi bisa mengelabui petugas," ujarnya saat ditemui, Kamis 14 Juli 2022.
Dikatakan Akmal, dalam proses pengiriman dari Pekanbaru ke Jakarta, para tersangka menggunakan bus umum untuk mengelabui petugas.
"Bukan kendaraan pribadi. Jadi mereka naik bus umun seolah-olah mereka mau ada kepeperluan di Jakarta, belanja di Jakarta, gitu sih. Jadi memang sangat tersamar," jelas Akmal.
Lanjut Akmal, modus pengelabuan tersebut merupakan modus lama yang memang terus berkembang.
Ia mengatakan, kemungkinan juga akan ada modus-modus lain untuk mengirim sabu ke Jakarta.
"Mereka akan terus berkembang, bagaimana mereka berusaha mengelabui petugas dari kami mereka berkamuflase untuk menyelundupkan barang barang tersebut jadi modus-modus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti di teh Cina, mungkin besok dikemas dalam bentuk makanan atau apa akan terus berkembang," paparnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga setelah kepergok menjadi kurir sabu jaringan Malaysia sebanyak 9 Kg.
Ketiga emak-emak yang ditangkap polisi tersebut yakni berinisial Y, I dan N.
Tersangka Y dan I bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dari Pekanbaru ke JakartaJakarta. Sementara tersangka N yang memerintahkan kedua kurir tersebut untuk membawa sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Maka didapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta. berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," ujarnya saat konferensi pers.
Pasma menjelaskan, sabu seberat 9 kilogram yang terbungkus sebanyak 9 paket dalam bungkus kado tersebut diamankan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Pada tersangka Y dan I ada barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram yang terbungkus dikemas dalam koper kuning dan hijau," jelasnya.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (pandi)