Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Maka didapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta. berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," ujarnya saat konferensi pers.
Pasma menjelaskan, sabu seberat 9 kilogram yang terbungkus sebanyak 9 paket dalam bungkus kado tersebut diamankan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Pada tersangka Y dan I ada barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram yang terbungkus dikemas dalam koper kuning dan hijau," jelasnya.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (pandi)