"Kendalanya korban masih tertutup jadi namanya pengakuan korban di UPTD Jawa Barat maupun Bangka Belitung itu namanya Gina, usia 25 tahun dan tak mempunyai KTP, lalu dibuatkan lah dari Polda Bangka Belitung surat keterangan orang hilang," tutur Fahrul menjelaskan.
Pihaknya ketika bertemu korban sempat menegaskan terkait asal tempat tinggalnya. Dirinya pun meminta bantuan ke pihak pelayanan kelurahan untuk mengkonfirmasi keluarganya.
Pihak keluarga dijelaskan Fahrul, korban belum memiliki KTP, karena baru melakukan perekaman.
"Dan kita konfirmasi keluarganya betul, tapi menurut orang tuanya bukan Gina tapi T (17). Lalu dikirim Fotonya dari Jawa Barat ke kami, dan betul ini anak saya (kata orang tua) tapi namanya T, karena belum punya KTP, karena baru perekaman," jelas Fahrul Fauzi.
Sepanjang perjalanan, korban T pun masih kekeuh bila ia bernama Gina berusia 25 tahun.
Adapun selama enam bulan di Bangka Belitung tersebut, korban bekerja di sebuah klub malam dan tak jarang melayani nafsu birahi pria hidung belang.
"Dimanfaatkan penyalur di sana itu, korban ini, sebagai pekerja cafe, (kayak) memberikan pelayanan gitu, tempat karaoke yah? Intinya tempat hiburan, klab malam, dia bercerita melayani tamu minum-minuman," ungkapnya.
"(Bekerja sebagai PSK?) Berdasarkan pengakuannya, iyah," pungkasnya. (ihsan fahmi)