ADVERTISEMENT

Catat! Pertamina Larang Penjual Bensin Eceran Beli BBM Pakai Jeriken di SPBU

Kamis, 14 Juli 2022 18:11 WIB

Share
Pengendara motor mengantri BBM di salah satu SPBU Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan).
Pengendara motor mengantri BBM di salah satu SPBU Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina tidak mengizinkan penjual bensin eceran membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan, pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken diperbolehkan apabila dipergunakan untuk kebutuhan UMKM, nelayan dan fasilitas kesehatan.

Namun hal tersebut menurut Irto, harus terlebih dahulu menyertakan surat rekomendasi dari instasi terkait. Namun apabila dalam pembelian itu tidak mencamtumkan surat rekomendasi maka akan ditolak.

"Pembelian untuk keperluan apa? Kalau untuk UMKM, nelayan atau fasilitas kesehatan wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait," ujar Irto di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Irto juga memberi catatan, pembelian ini juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbeikan secara bebas. Ia merinci, beberapa kriteria konsumen yang dapat membeli dan mengkonsumsi BBM bersubsidi antara lain UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan.

Masih menurut Irto, untuk kegiatan usaha perikanan, Pertamina mewajibkan surat rekomendasi dari dinas perikanan. Sementara unuk fasilitas kesehatan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas kesehatan.

Terkait pengguaan QR COde dari aplikasi MyPertamina, Irto bilang konsumen tetap wajib mendaftarkan dirinya sebagai konsumen BBM bersubsidi.

"Kalau pendaftaran tetap wajib dilakukan, tapi yang bersangkutan mendaftar untuk non-kendaraan," lanjut Irto.

Lebih jauh Irto menambahkan, bagi konsumen yang memiliki usaha minyak dan gas juga diwajibkan untuk melakukan serangkaian pendaftaran baik ke Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," pungkas Irto. (cr04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT