ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Polisi Periksa Ganjar dalam Kasus Korupsi ACT

Kamis, 14 Juli 2022 17:26 WIB

Share
Kolase foto Bareskrim Polri dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Bareskrim Polri dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami dugaan korupsi dana umat yang dikelola oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Presiden ACT Ahyudin. Ia diperiksa selama 4 hari berturut-turut. 

Hari ini, Kamis (14/7/2022), Polri memeriksa  Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Ganjar Rahayu. Ganjar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR ahli waris korban kecelakan pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu (manajer PT Lion Mentari),” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Polisi Andri Sudarmaji kepada wartawan.

Selain Ganjar, penyidik juga kembali memeriksa Ahyudin. Bareskrim juga akan memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar. Tapi, Ibnu Khajar meminta penundaan untuk diperiksa kembali pada Jumat besok.

"Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris ACT periode 2009-2019, Novariadi Imam Akbari yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB. “Novariadi Imam Akbari saat ini adalah ketua Dewan Pembina ACT,” kata Sudarmaji.

Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT