ADVERTISEMENT

Nah Lho! Terkait Pembatalan Kenaikan UMP, KSPI Ancam Demo Besar-besaran Jika Anies Tak Lawan PTUN

Rabu, 13 Juli 2022 17:49 WIB

Share
Kartun aksi unjuk rasa. (kartunis: poskota/arif)
Kartun aksi unjuk rasa. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan perlawanan banding terkait putusan PTUN DKI yang mengabulkan amar putusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Upah Minimum Porvinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pasalnya, jika Anies tak melakukan perlawanan, KSPI ancam akan menggelar aksi besar-besaran.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Ketua PERDA KSPI DKI Jakarta, Winarso, Rabu 13 Juli 2022.

Untuk itu, Winarso mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak menggubris apa yang diputuskan PTUN Jakarta. Sebab, keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sudah final diputuskan Pemerintah DKI.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," tegasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Hal tersebut ada dalam putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Tahun 2022.

Sebagai informasi, Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menaikan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan direvisinya kenaikan UMP 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang akhirnya gugatan Apindo itu di Kabulkan oleh PTUN Jakarta. (aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT