ADVERTISEMENT

Dorong Implementasi Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022

Rabu, 13 Juli 2022 09:59 WIB

Share
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam acara Forum Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Mahan Agung, Provinsi Lampung, Selasa (12/7/2022). (Ist)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam acara Forum Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Mahan Agung, Provinsi Lampung, Selasa (12/7/2022). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang tata kelola minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan program MGKR dengan Minyakita, bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). 

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

"Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter," kata Mendag Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, Zulhas mengatakan hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Ia juga berharap, kesediaan perusahaan untuk bergabung dalam program MGKR akan berdampak pada distribusi minyak goreng hasil DMO sehingga tersalurkan dengan cepat.

"Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat disalurkan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). Kata dia, MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. 

Kemasan Minyakita juga harus mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). 

Sementara itu, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT