ADVERTISEMENT

Terkait Landasan Helikopter di Pulau Panjang, DPRD DKI Curiga Bupati Main Mata dengan Pengusaha

Selasa, 12 Juli 2022 01:11 WIB

Share
Suasana rapat kerja bersama Bupati Kepulauan Seribu di gedung DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)
Suasana rapat kerja bersama Bupati Kepulauan Seribu di gedung DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, merasa curiga dengan keterangan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi terkait keberadaan landasan helikolter atau halipad di Pulau Panjang 

Ia mecurigai Bupati ada main mata dengan oknum terkait pengadaan landasan helikopter tersebut.

Pasalnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku, bahwa keberadaan helipad tersebut hasil dari coorporate social responsibility (CSR). Tetapi di beberapa kesempatan Bupati mengatakan CSR yang dimaksud adalah pemberian perorangan.

Mujiyono pun mempertanyakan kejelasan izin keberadaan landasan helikopter dan akan mengecek langsung ke lokasi. 

"Tetapi saya menangkap keraguan dari beberapa jawaban Bupati terkait helipad. Ada bangunan lain tidak di sana, akan kita lihat nanti," ujar Mujiyono usai menggelar rapat kerja bersama Bupati Kepulauan Seribu di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

"Menyebutkan CSR salah, CSR bisanya ada di yayasan, perusahan yang mencari keuntungan. Kalau perorangan bukan CSR," ungkapnya.

Mujiyono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.

"Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak," terang politikus Demokrat itu.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan helikopter tersebut.

"Kami laporkan di sana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT