ADVERTISEMENT
Selasa, 12 Juli 2022 08:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah peristiwa tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO, dan berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ungkapnya.
Jajaran Polres Metro Bekasi, mengamankan barang bukti botol Aqua Bekasi yang berisi cairan keras, dan baju dalam pakaian korban.
Terhadap para pelaku, Polisi mengenakan beberapa pasal dan ancaman hukuman.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 kuhp 353 dan 351 kuhp termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT. Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT