Terhadap para pelaku, Polisi mengenakan beberapa pasal dan ancaman hukuman.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 kuhp 353 dan 351 kuhp termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT. Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).