Berkas Perkara Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Telah Diiterima Kejari Serang dari Penyidik

Selasa 12 Jul 2022, 21:07 WIB
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (haryono)

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, Selasa (12/7/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

"Dalam perkara atas nama tersangka NM, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Selasa (12/7/2022).

Rizkinil mengungkapkan berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum. 

Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar ditemui wartawan di Kantor Kejari Serang. (haryono)

"Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasatreskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. (haryono)

Berita Terkait
News Update