ADVERTISEMENT

Resmi! Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sejak 30 Juni 2022: Suratnya Telah Diterima Presiden Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 16:30 WIB

Share
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) secara resmi telah mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK saat agenda sidang pelanggaran etik terhadapnya akan dilangsungkan hari ini.

Ketua Majelis Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dengan mundurnya Lili, maka sidang pelanggaran etik yang akan digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terhadap Lili pun tak akan dilanjutkan.

Tumpak menjelaskan, pengunduran Lili dari kursi pimpinan KPK pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022).

"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namun juga sebagai anggota komisi antirasuah.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

Sebagai informasi, nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan usai dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022).

Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT