Keras! Golkar Tuding Ketua DPRD DKI Hambat Perubahan Perda Zonasi Hijau, Sebut Banyak Warga yang Dirugikan

Senin 11 Jul 2022, 21:41 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco. (Foto: Aldi)

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco. (Foto: Aldi)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta protes keras kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang menghambat perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi Hijau.

"Fraksi golkar mendesak dan protes keras kepada Pimpinan DPRD (Prasetyo) untuk tidak menghambat proses perubahan perda zonasi atau mendukung itu atau menghambat proses upaya-upaya untuk menghambat," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco, Senin (11/7/2022).

Menurut Baco biasa disapa, dampak dari molornya pencabutan perda tersebut, banyak masyarakat yang dirugikan. Sebab, kata dia, aturan perda tersebut, lahan yang masuk dalam zona hijau tidak bisa membangun. 

Maka dari itu, dengan revisi tersebut nantinya kawasan zona hijau bisa dimanfaatkan masyarakat.

 

"Kan kita tahu yang no 1 tahun 2014, hijau itu kan gak boleh dibangun. Pemiliknya itu masyarakat rata-rata banyak masyarakat menengah ke bawah. Yang bikin hijau itu kan pemerintah bukan mereka yang bikin hijau tadinya itu kuning perumahan, tadinya perkantoran, tadinya tempat usaha tiba-tiba oleh Pemda dirubah jadi hijau," kata Baco.

Sebab, kata Baco, karena zona hijau, mereka sebagai masyarakat Jakarta tidak bisa menjual selain ke pemda sebab memang tidak bisa dibangun baik rumah, kosan ataupun ruko, karena terbentur dengan Perda No. 1 Tahun 2014. 

Dengan aturan yang menyusahkan masyarakat itu, akhirnya eksekutif dan legislatif membahas dan telah merampungkan revisi itu. Lalu kemudian untuk dibamuskan di DPRD DKI Jakarta.

 

Kendati demikian, hingga detik ini Bamus pembahasan perda tersebut belum juga digelar. Padahal Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapemperda dan Dinas Citata DKI sudah menyetujuinya.

Terlebih Gubernur Anies Baswedan sudah mengirimkan surat ke pada pimpinan DPRD. 

"Yang disayangkan, tidak adanya keprihatinan oleh wakil rakyat yang khususnya pimpinan dewan yang ada menghambat proses itu, menghambat proses pencabutan perda dan menghambat proses laporan dari eksekutif," tuturnya.

Dikatakan, Baco, untuk Mendagri sendiri juga sudah memberikan waktu ke DPRD untuk rampungkan Perda itu pertengahan Juni 2022. Namun, hingga saat ini belum juga rampung.

Kemudian, yang amat sangaat disesalkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini, ketika Rapat Paripurna (Rapur) interpelasi Formula E, yang jelas-jelas banyak fraksi yang menolak, tapi masih tetap didesak untuk dilaksanakam oleh Ketua DPRD DKI.

Sedangkan perda yang menyangkut kepentingan rakyat DKI tidak dijalankan segera atau diutamakam oleh pimpinan Parlemen Kebon Sirih itu.

"Jangan ada kepentingan-kepentingan pribadi seseorang terus kepentingan rakyat Jakarta jadi korban," tandasnya.

"Jangan hanya kepentingan 1 atau 2 orang kepentingan rakyat jakarta secara keseluruhan jug dikorbanakan," pungkas Baco. (Aldi)

Berita Terkait

News Update