Ini Dia Kronologi 2 ABG SCBD jadi Korban Jambret HP di Terowongan Kendal Dukuh Atas

Senin, 11 Juli 2022 20:32 WIB

Share
Lokasi Penjambretan di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Menteng, Jakpus. (ahmad tri hawaari)
Lokasi Penjambretan di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Menteng, Jakpus. (ahmad tri hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang remaja laki-laki menjadi korban penjambretan ponsel saat sedang nongkrong bersama 10 orang rekannya di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (10/7/2022) dini hari.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kejadian berawal ketika korban A (13) dan FW (14) tengah menongkrong di kawasan Dukuh Atas.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Netty Rosdiana Siagian menjelaskan awal mula kedua remaja laki-laki itu dirampas ponselnya oleh orang tidak dikenal.

"Dua anak baru gede (ABG) berinisial A (13) dan FW (14) itu sedang nongkrong bersama 10 orang rekannya di Terowongan Kendal, Dukuh Atas," ucap Kompol Netty saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

"Kemudian datang dua orang pelaku yang tiba-tiba bertanya, 'Eh gua lagi nyari orang nih'," lanjut Kompol Netty.

Kompol Netty mengungkapkan pelaku berpura-pura mencari adiknya yang menjadi korban pemukulan oleh remaja yang sedang nongkrong di Terowongan Kendal, Dukuh Atas.

"Korban secara reflek mengatakan tidak tahu (seseorang yang dimaksud pelaku)," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Netty, kedua pelaku memaksa mengambil dua ponsel milik korban dengan maksud memeriksa isi ponsel korban.

"Di cek handphone milik korban sebagai bukti kalau korban tidak melakukan pemukulan terhadap adik pelaku," katanya.

Setelah ponsel korban dibawa pelaku, ujar Netty, kedua korban tersebut masih menunggu pelaku di Dukuh Atas hingga pukul 05.00 WIB.

Menurut Netty, sekitar pukul 10.00 WIB, korban akhirnya bertemu dengan pelaku di kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Kemudian korban menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Metro Gambir," ucap Netty.

"Setelah ditelusuri kejadian awalnya terjadi tindak pidana tersebut korban diarahkan ke Polsek Metro Menteng oleh anggota Reskrim Polsek Metro Gambir," tutupnya. (cr02)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar