ADVERTISEMENT

Jangan Cuma ACT Disudutkan, FPI Tantang Kemensos Bongkar Keuangan Lembaga Sosial di Bawah Pemerintah : Audit, Yakin Bermasalah!

Senin, 11 Juli 2022 20:10 WIB

Share
Kolase foto Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - FPI melalui Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar membela ACT yang semakin dipojokkan.

Ia bahkan menantang pemerintah untuk mengecek bongkar semua keuangan lembaga di bawah Kemensos.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, pihak FPI meminta agar pemerintah tidak hanya tegas terhadap lembaga kemanusiaan ACT saja, melainkan juga kepada lembaga pemerintah.

“Dan ini jadi momen harusnnya cek semua yang di bawah Kemensos (jangan cuma) ACT ini. Cek semua dan audit semua,” kata Aziz.

Aziz Yanuar yakin banyak lembaga kemanusiaan di bawah Kemensos yang diduga pengelolaan dananya bermasalah.

Hal itu seperti lembaga kemanusiaan yang dikelola beberapa media televisi dan sejumlah lembaga penggalangan dana seperti di supermarket.

“Banyak lembaga juga yang kelola (dana umat) hal ini misal seperti yang digalang beberapa Media Tv dan mini market. Sama itu juga di bawah Kemensos,” ujarnya.

ACT memang saat ini tidak diizinkan beroperasi setelah pencabutan izin dari pemerintah.

Pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap atau ACT oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT