ADVERTISEMENT

Viral Video Seorang Pria Lempari Gerbong KRL Pakai Batu di Bukit Duri Jaksel, Polisi: Pelaku Mengidap Gangguan Jiwa

Minggu, 10 Juli 2022 21:23 WIB

Share
Tangkapan layar video seorang pria melempari gerbong KRL Commuterline di pintu perlintasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/@merekamjakarta)
Tangkapan layar video seorang pria melempari gerbong KRL Commuterline di pintu perlintasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/@merekamjakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"(Pelaku baru?) Iya, baru kali ini. Untuk inisial kami lupa. Pokoknya kita belum bawa, kita cuma nemuin saja. Untuk tindak lanjutnya bagaimana, silakan tanya PT KAI ya," tutup Gatot.

Sementara itu, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan membenarkan kabar terkait adanya aksi pelemparan gerbong KRL di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022) kemarin itu.

Leza mengatakan, usai dilempari batu oleh pelaku, petugas pengawal KRL segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kondisi penumpang dan gerbong KRL Commuterline.

"(Ada pelemparan?) Ya benar, pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 16.40 WIB terjadi tindakan vandalisme, yaitu pelemparan pada KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai," kata Leza dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).

Dia melanjutkan, usai petugas pengawal KRL melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Ditemukan kaca kaca jendela KRL di kereta ke-5 dari belakang pecah dan menyebabkan satu orang pengguna mengalami luka ringan atas pelemparan tersebut.

"Selanjutnya korban dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Manggarai untuk diberi pertolongan pertama. Setelah ditangani dan memastikan korban dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL," terang dia.

Selain itu, dia juga menyebut, bahwa berdasarkan hasil penyisiran di lokasi pelemparan. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang manjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.

"Petugas KAI Commuter juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada keluarga dan warga sekitar," imbuhnya.

Lebih jauh, Leza mengatakan, KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter, tutur dia, terus mengajak seluruh warga, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tutup Leza.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT