Baca Nih! Polisi Tak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor Mogok

Minggu 10 Jul 2022, 15:17 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. (foto: ist)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memastikan tak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan membantu pemotor lain yang terkendala dengan teknik penggandengan atau penempelan pada kendaraan lain (stut).

Meski sanksi membantu pesepeda motor lain dengan teknik stut sendiri telah diatur dalan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan hal tersebut. Sebab, pengendara yang tengah kesulitan haruslah dibantu bukan dijatuhi sanksi.

"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebalikanha harus ditolong," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu 10 Juli 2022.

Jenderal polisi berbintang satu itu menjelaskan terkait diskresi ini, menurutnya, diskresi ini tak lain dari bentuk bagaimana Kepolisian lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.

"(Kalau kendaraannya mogok) berarti masyarakat sedang dalam kesulitan. Seharusnya kalau seperti itu polisi itu menolong bukan menilang," ujar Sambodo.

"Intinya Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara yang lakukan stut motor ya. Justru kalau demikian, kami akan bantu tidak akan menilang," sambungnya.

Sebelumnya, melakukan stut motor saat membantu pengendara sepeda motor lain yang tengah mengalami kendala pada kendaraannya, menuai pro kontra di mata publik.

Pasalnya, di satu sisi melakukan stut motor memanglah cukup berbahaya dan berisiko. Tetapi, stut motor juga dirasa merupakan cara yang paling efektif dan tidak memberatkan ketika hendak memberikan pertolongan bagi pengendara lain yang tengah kesulitan.

Namun, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan teknik stut akan dijatuhi sanksi penilangan dengan denda sebesar Rp 250 ribu dan atau kurungan penjara selama satu bulan. (adam)

News Update