ADVERTISEMENT

Uji Emisi Diwacanakan Pemprov Jakarta Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro: Kita Rapatkan Dulu

Jumat, 8 Juli 2022 15:49 WIB

Share
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dia mengharapkan Kabupaten/Kota di luar Jakarta juga dapat menerapkan aksi serupa. Sebab kata dia, Pemprov Jakarta akan membuka kans kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) untuk bersama-sama menangani persoalan iklim.

Selain itu, Asep juga mengatakan, bahwa sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi akan segera diterapkan. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi ini.

"Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi," terangnya. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT