ADVERTISEMENT

Sah! UU Pemasyarakatan: Anak Napi Perempuan Boleh Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun

Jumat, 8 Juli 2022 10:46 WIB

Share
UU Pemasyarakatan resmi disahkan. (Pinterest/freepik)
UU Pemasyarakatan resmi disahkan. (Pinterest/freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Keberadaan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir," ujar Sahroni, saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, Komisi III DPR fokus pada pembahasan terkait berbagai isu di lingkungan pemasyarakatan.

"Karena itu, kami sangat bersyukur karena UU Pemasyarakatan ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan selama ini," pungkasnya.

(*)

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT