ADVERTISEMENT

Kasus Bayi Kuburkan Oleh Sejoli di Cengkareng, Polisi Sebut Hasil Visum Sudah Keluar

Jumat, 8 Juli 2022 16:17 WIB

Share
Foto : Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah. (foto: ist)
Foto : Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil visum bayi yang hendak dikubur dari hasil hubungan gelap pasangan muda-mudi berstatus mahasiswa di Cengkareng, Jakarta Barat sudah keluar.  Jumat (8/7/2022). Polisi sudah melakukan visum kepada bayi hasil hubungan gelap guna mengetahui penyebabnya.

"Udah keluar, mungkin hari ini atau besok kita ambil," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022). Untuk itu, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan pasti penyebab kematian bayi malang tak berdosa itu, sebab masih harus menunggu hasil visum.

Namun demikian, Ali menduga bahwa bayi tersebut meninggal karena kurangnya penanganan dari orang tua mereka. "Jadi memang dia hamil di luar nikah, lalu melahirkan. Dari keterangan awal ini, mungkin kurang penanganannya, makanya bayi meninggal," bebernya.

Ali menjelaskan, orang tua bayi yakni DAP (23) dan LW (24) juga masih berstatus saksi. Meski demikian, kedua pasangan mahasiswa itu kini telah ditahan. "Statusnya saksi, karena masih penyelidikan. Kalau ada temuan unsur pidana, dinaikkan tersangka," jelasnya.

DAP yang merupakan ibu bayi tersebut awalnya tidak berniat menguburkan bayi itu. Namun karena posisinya meninggal, timbullah keinginan untuk menguburkan bayi malang itu.

Tersangka menitipkan bayi hasil hubungan gelapnya itu ke tukang urut di kawasan Jakarta Utara. Namun diduga bayi meninggal dalam perjalanan. Pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Salah satunya DAP yang diketahui melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya.

"Secara unsur pidana, begini, terkait dia melahirkan sendiri, udah meninggal masih di bawa ke kampus, ini seolah-olah ada pembiaran atau menelantarkan. Indikasi pidananya baru itu. Tapi dipertegas lagi, untuk tindakan secara sengaja membunuh bayi, belum ada," ungkapnya.

"Dia gamau diketahui kalau melahirkan bayi, dan kebetulan hari itu ujian skripsi, maka dititipkanlah bayi agar dirawat sementara oleh tukang urut selagi dia ke kampus. Setibanya di kang urut, katanya bayi sudah meninggal, tukang urut tidak mau terima. Mungkin ibu ini jadi drop atau kalut. Akhirnya terpaksa menaruh bayi di dalam tas berangkat ke kampus lalu ke TPU," tambah Ali.

Sebelumnya diberitakan, sepasang remaja yakni DAP (23) dan LW (24) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, tega menguburkan bayi hasil hubungan di luar nikah. Kedua pasangan tanpa status pernikahan itu nekat menguburkan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, hasil hubungan gelapnya di salah satu TPU kawasan Jaksel.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak TPU, yakni TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku. Awalnya, petugas TPU curiga lantaran kedua pasangan itu datang dengan maksud ingin menguburkan janin yang telah lahir hasil hubungan gelap itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT