ADVERTISEMENT

Jero Wacik Lunasi Uang Denda dan Uang Pengganti Kasus Korupsi RpRp5.3 Miliar, KPK Langsung Setor ke Kas Negara

Kamis, 7 Juli 2022 15:23 WIB

Share
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.(dok)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, lunas bayar denda dan uang pengganti sejumlah Rp5,3 miliar.

Jero merupakan terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

Uang tersebut kini telah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) r ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/7/2022)

Sebelumnya, terpidana Jero telah membayar kewajiban uang denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.

KPK menyebut penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Jero pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanya lah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero, yaitu senilai total Rp1,071 miliar.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT