Waduh! Mahfud MD Ngaku Pernah Ditodong ACT Habis Salat Jumat, Disuruh Beramal Habis Khutbah, Eh Ternyata Dananya?

Rabu 06 Jul 2022, 14:48 WIB
Cuplikan video Mahfud MD ketika bekerja sama dengan ACT. (Foto:  Twitter/mohmahfudmd)

Cuplikan video Mahfud MD ketika bekerja sama dengan ACT. (Foto: Twitter/mohmahfudmd)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memicu sejumlah polemik dan dikomentari sejumlah tokoh.

Salah satunya yang berkomentar adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Usai kabar kasus dugaan penyelewengan dana beredar, Mahfud MD mengaku pernah ‘ditodong’ ACT habis salat Jumat untuk beramal.

Mahfud MD menyebut ia ‘ditodong’ ACT untuk beramal usai menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Raya Sumatera.

 

"Pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah Madjid Raya di Sumatera," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

Mahfud MD mengatakan bahwa pihak ACT juga menerangkan tujuan mulianya yakni untuk kemanusiaan.

Akan tetapi, terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat yang menjadi polemik, Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri dalam menangani kasus ACT.

Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini,” lanjut Menkopolhukam.

 

5, 2022

 

 

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengaku pernah memberikan bantuan untuk kegiatan kemanusiaan kepada lembaga ACT.

Katanya bantuan itu adalah untuk korban ISIS di Suriah, kemanusiaan di Palestina, dan bencana alam di Papua.

Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.,” ungkap Mahfud MD, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

 

Akan tetapi, saat mengetahui kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT, Mahfud MD menegaskan bahwa lembaga donasi itu harus diproses secata hukum.

Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana,” tulis Mahfud MD soal kasus penyelewengan dana ACT. (frs)

Berita Terkait

News Update