ADVERTISEMENT

PPATK Sebut ACT Raup Keuntungan Hingga Puluhan Miliar Rupiah dari Bisnis yang Dijalankan, 6o Rekening Diblokir

Rabu, 6 Juli 2022 19:50 WIB

Share
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut bahwa Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah yang didulang dari bisnis ke bisnis yang dijalankannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiandava mengatakan, pengelolaan dana yang dilakukan oleh ACT dengan metode penghimpunan bisnis ke bisnis, membuat dana yang berhasil didulang tersebut sebelum disalurkan kepada pihak penerima bantuan tidak murni lagi.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Dia melanjutkan, temuan indikasi transaksi keuangan yang oportunis itu, ternyata juga melibatkan entitas perusahaan yang bersinergi dengan yayasan ACT dengan nilai transaksi sebesar Rp30 miliar.

"Ternyata transkasi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga dimiliki oleh salah satu pendiri Yayasan ACT," kata Ivan.

Lebih lanjut, guna meredakan polemik ihwal penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh Lembaga pimpinan Ibnu Khajar itu, ungkap Ivan, akhirnya PPATK pun memutuskan untuk memblokir sebanyak 60 rekening atas nama entitas Yayasan ACT.

"Pemblokiran dilakukan terhadap seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga ACT belakangan ini menjadi 'buah bibir' di masyarakat. Pasalnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang didapat untuk kepentingan petinggi Lembaga tersebut.

Adapun dugaan penyelewengan dana donasi tersebut, makin membuat geger dengan dimuatnya sebuah laporan utama Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' yang berdampak pada munculnya tagar #AksiCepatTilep serta #JanganPercayaACT yang kian ramai berterbaran di media sosial.

Namun, sebelum hal tersebut menjadi topik yang ramai diperbincangkan, rupanya LSM yang dipimpin oleh Ibnu Khajar tersebut juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT