Gak Tebang Pilih! Satlantas Polres Jakarta Pusat akan Tindak Kendaraan Pejabat dan Dinas yang Parkir Sembarangan

Rabu 06 Jul 2022, 16:19 WIB
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan,(CR 02)

Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan,(CR 02)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan akan menilang kendaraan pejabat negara dan kendaraan dinas jika terbukti parkir di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kita berikan imbauan dulu, jika masih membandel akan kita derek kendaraan roda empat. Kami tidak liat plat nomor mana pun itu, mau pejabat atau orang penting negara akan kita tindak tegas," tegas Purwanta saat diwawancarai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Purwanta mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menjaga Jalan Kebon Sirih agar terhindar dari kemacetan.

Pasalnya, kemacetan yang terjadi akibat adanya aktivitas kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan.

"Kita akan tempatkan kendaraan derek dan petugas di Jalan Kebon Sirih sampai Tugu Tani," tegasnya.

Saat ini, pihaknya baru memberikan teguran terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan.

Ke depan pihaknya akan langsung melakukan penderekan jika pemilik tidak mengindahkan teguran petugas.

"Kita tegur dulu, kalau ngeyel langsung kita derek untuk mobil. Sedangkan motor akan diangkut ke dalam truk. Semua kendaraan dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk diberikan penilangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penindakan dengan diderek terhadap kendaraan yang parkir di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan. Langkah ini sebagai bentuk mengantisipasi kemacetan.

"Sesuai dengan undang - undang tidak boleh parkir di trotoar. Di jalan ini tidak boleh parkir sembarangan karena sangat menggangu arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih," terang Purwanta saat memberikan keterangan di Jalan Kebon Sirih, Rabu (6/7/2022).
(CR 02)

News Update