Crazy Rich Budi Said Bawa Pulang Emas Antam 1,1 Ton, Simak Kronologi Kasusnya

Rabu 06 Jul 2022, 14:14 WIB
Crazy rich Budi Said menang gugatan PT Antam dengan total emas 1,1 ton (Dok. Poskota)

Crazy rich Budi Said menang gugatan PT Antam dengan total emas 1,1 ton (Dok. Poskota)

Hakim yang bertugas dalam perkara tersebut, yakni Panji Widagdo (P1), Rahmi Mulyati (P2) dan Maria Anna Samiyati (P3).

Ternyata, Budi Said bukan orang sembarangan, lho.

Ia merupakan seorang pengusaha di bidang properti, bahkan namanya sempat beberapa kali masuk ke dalam daftar pemilik Tridjaya Kartika Group.

(*)

 

Berita Terkait

News Update