Hakim yang bertugas dalam perkara tersebut, yakni Panji Widagdo (P1), Rahmi Mulyati (P2) dan Maria Anna Samiyati (P3).
Ternyata, Budi Said bukan orang sembarangan, lho.
Ia merupakan seorang pengusaha di bidang properti, bahkan namanya sempat beberapa kali masuk ke dalam daftar pemilik Tridjaya Kartika Group.
(*)