JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)
 
 Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
 Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
 
   Regional  
 Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
   Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB 
 News Update
 
 Modifikasi Tangki Mobil 1000 Liter, Penimbun BBM Solar di Bogor Ditangkap
Sabtu 01 Nov 2025, 04:42 WIB
 
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Distamhut Jakarta Pastikan Pencairan Santunan Korban Pohon Tumbang Dipermudah
 01 Nov 2025, 04:02 WIB 
  
  
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Tanggul Kemang Jebol 13,5 Meter, Sudin SDA Jaksel Lakukan Penanganan Darurat
 01 Nov 2025, 02:02 WIB 
  
  
   Daerah  
  DPRD Pandeglang Minta Instansi Terkait Tanggung Jawab Proyek Irigasi Terbengkalai
 01 Nov 2025, 01:26 WIB 
  
  
   TEKNO  
  6 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 15, HP Tangguh Harga Terjangkau
 31 Okt 2025, 22:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga HP Xiaomi Terbaru 2025, Cek Daftar Lengkap Mulai Xiaomi 17, 17 Pro, dan Redmi 15R
 31 Okt 2025, 22:05 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Bikin Prompt Foto Pakai Motor Sport di Gemini AI, Hasilnya Auto Keren dan Real
 31 Okt 2025, 21:30 WIB 
  
   TEKNO  
  Ubah Foto Jadi Karya Sinematik Horor Saat Halloween 2025, Cek 7 Prompt Gemini AI Ini
 31 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   TEKNO  
  Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Paling Dicari: Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah!
 31 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Buat Foto Sendiri Lebih Keren dan Menarik Pakai Prompt di Gemini AI, Coba Sekarang di Sini
 31 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
   TEKNO  
  Spesifikasi Tecno Spark Go 2025: HP 1 Jutaan dengan Kamera dan Baterai Kelas Premium
 31 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
  
  
  
 