JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah Pemprov DKI Jakarta terkait prosedur perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Pasalnya, di lapangan banyak penolakan dari warga atas perubahan nama jalan tersebut di antaranya warga Tanah Tinggi dan Cikini.
"Sekarang menjadi pertanyaan, perubahan jalan ini sudah sesuai prosedur atau belum? Kalau dilihat Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 yang bisa mengusulkan penetapan nama jalan adalah Badan Pertimbangan atau masyarakat. Perubahan nama 22 jalan ini usulan siapa?," tanya Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, jika keputusan ini tidak sesuai prosedur atau dipaksakan bakal jadi peninggalan buruk bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Memalukan jika pada akhirnya ditemukan perubahan nama jalan ini tidak sesuai prosedur, bisa digugat ke PTUN oleh masyarakat," kata Anggara.
"Selain itu, aneh kalau masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga ada penolakan hari ini," sambungnya.
Angggara pun menepis, bahwa perubahan 22 nama jalam ini bukan atas pertimbangan Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. Sebab, tidak ada diskusi baik Pemprov DKI baik DPRD.
"Yang jelas ini bukan usulan Badan Pertimbangan yang beranggotakan unsur Pemprov dan DPRD karena kami tidak pernah mendiskusikan soal itu," tandas Anggara.
"Jika ini usulan masyarakat, DPRD sebagai bagian dari Badan Pertimbangan juga seharusnya menerima usulan tersebut kalau di aturan," pungkas Anggara menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Selain warga Tanah Tinggi, warga Cikini menolak tegas perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI. (Aldi)