ADVERTISEMENT

YLKI Minta Kemenag Berikan Sanksi Tegas Penyedian Katering, Terkait Temuan Konsumsi Tidak Layak Bagi Jamaah Haji

Rabu, 6 Juli 2022 17:01 WIB

Share
Puluhan calon jamaah haji dideportasi dari Arab Saudi terkait ketidaksesuaian visa. (foto: poskota/iqbal)
Puluhan calon jamaah haji dideportasi dari Arab Saudi terkait ketidaksesuaian visa. (foto: poskota/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno meminta Kemenag agar memberikan sanksi tegas kepada pihak penyedia katering yang menyediakan makanan tidak layak untuk dikonsumsi bagi jemaah haji.

Hal itu, menyikapi adanya temuan anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf saat sidak terhadap penyelenggara haji di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 5 Juli 2022.

Dari hasil sidak tersebut, Bukhori menemukan makanan yang disediakan oleh otoritas Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia kurang layak bahkan basi. 

"Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia dan Kementrian Agama harus berani memberikan sanksi tegas kepada pihak katering yang terbukti menyajikan makanan tidak layak konsumsi untuk jamaah haji. Sanksi bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama,"jelas Agus kepada Poskota.co.id, Rabu, (6/7/2022).

Oleh karena itu, Agus berharap kementerian Agama mau mengganti rugi apabila ada makanan yang diterima oleh jamaah tidak layak.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar ada jaminan jamaah yang sedang melakukan ibadah haji untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

"Jemaah haji sebagai konsumen yg mendapatkan sajian makanan basi berhak mendapatkan ganti rugi serta jaminan ketersediaan makanan layak konsumsi selama menjalankan ibadah," tambahnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Kemenag juga sudah seharusnya menjamin standarisasi nilai gizi dan kandungan kalori yang diterima oleh jamaah haji. Pasalnya, iklim di Indonesia dan Arab Saudi sangat jauh berbeda.

"Selain soal keamanan makanan, penyelenggada haji dan Kemenag juga perlu menjamin standardisasi makanan dari segi nilai gizi dan kandungan kalori. Mengingat iklim di Makah berbeda dengan di tanah air,"kata Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, Jamaah haji Indonesia akan mendapatkan ganti rugi senilai 15 Saudi Riyal (SAR) setara Rp60.000 (kurs Rp4.000 per SAR) atau makanan yang baru jika makanan yang diterimanya basi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT