Apotek dan toko obat diwajibkan untuk buka selama 24 jam.
7. Restoran dan Kafe
Restoran, rumah makan, hingga kafe buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas sebanyak 75 persen.
Sementara, untuk restoran hingga kafe yang buka pada jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 waktu setempat.
Waktu makan pun dibatasi maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Itu dia aturan yang harus ditaati saat PPKM Level 2 Jakarta, semoga bermanfaat ya.(*)