ADVERTISEMENT

Wah, Meski ACT Tersandung Kasus, Pemprov DKI Pastikam Akan Tetap Menjalin Kerja Sama

Selasa, 5 Juli 2022 21:23 WIB

Share
Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (Foto: Aldi/Poskota)
Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) sedang menjadi sorotan publik. Meski ACT tersandung kasus, namun Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan kerja sama dengan ACT terkait penyaluran daging kurban.

Padahal, saat ini ACT tersandung kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat untuk kepentingan pimpinannya.

"Tidak ada masalah yang berarti selama ini kalaupun ada pemberitaan di media yang kita dengar yang kita baca tentang ACT, selama ini kita laksanakan (penyaluran kurban) dengan ACT berlangsung dengan baik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Ariza mengkalim, walaupum terlilit kasus, sejauh ini, kerjasama yang sudah terjalin lama antar Pemerintah DKI Jakarta dengan ACT tidak ada problem.

"Di satu sisi, sama kami kan tidak ada masalah, baik-baik saja. ACT dengan lain kalo ada masalah itu urusan ACT dengan yang lain ya," paparnya.

Kenadati demikian ketika ditanya awak media untuk memastikan kembali apakah kerjasama itu akan terus berlanjut, "Ya semuanya melalui baznas nanti diatur melalui baznas," katnya

Diketahui, Organisasi kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) baru-baru ini tengah menjadi sorotan karena diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan. Dana tersebut untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut.

Saat menjabat Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara untuk Senior Vice President digaji Rp 200 juta per bulan, Vice President Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT