"Jadi motor yang diambil semua ada motor motor yang tidak di kunci ganda. Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi," tutur Kompol Herman.
Kompol Herman menjelaskan, bila para pelaku nekad mencuri motor, karena untuk membayar kontrakan.
"(Pelaku) muncul ide sendiri dan dari kebutuhan dia untuk bayar kontrakan," kata Kompol Herman.
Jajaran Polsek Pondok Gede kini mengamankan barang bukti, diantaranya NIK kendaraan, kaos warna putih, bukti screenshot CCTV motor Yamaha Xeon, dan enam pasang plat sepeda motor.
Para tersangka kini disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)