ADVERTISEMENT

Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Soal Fasilitas Nonton MotoGP

Selasa, 5 Juli 2022 11:03 WIB

Share
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Ist.)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), bakal menggelar sidang dugaan kasus pelangaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pintauli Siregar pada hari ini atau Selasa (5/7/2022).

 Lili bakal disidang usai tersandung dugaan kasus penerimaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP gratis dari salah satu perusahaan plat merah Tanah air.

"Ya, Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) diagendakan sidang etik hari ini," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Namun, Haris tak menjelaskan detail terkait pukul berapa bekar Waki Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu bakal disidang pelanggaran etik. Dia hanya mengatakan, bahwa Dewas KPK akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

"Intinya hari ini, bisa pagi atau siang. Namun, kami (Dewas KPK) akan bekerja secara profesional," ujar Haris.

Sebagai informasi, Lili Pintauli kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewas KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Pun sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik. Adapun laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT