JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Setelah munculnya berbagai gelombang penolakan perubahan nama jalan di Jakarta Pusat terus bergulir, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menggelar rapat sosialisasi di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Ruang Pola, Senin 4 Juli 2022.
Rapat dilakukan bersama warga terdampak, digelar secara tertutup dan pihak media tidak diperkenankan masuk.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramadhani serta jajaran Pemkot Jakarta Pusat,dan beberapa warga yang terdampak imbas perubahan nama jalan.
Akibat rapat yang tertutup tersebut tidak terlihat jelas warga mana saja yang hadir dalam sosialisasi tersebut, sebab awak media dilarang hadir dalam rapat terkait perubahan nama jalan di Jakarta Pusat tersebut.
"Tidak boleh masuk ya, ini internal, hanya Kominfo saja yang boleh hadir,” ucap salah satu pamdal.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengerti dengan jelas terkait peraturan gubernur DKI Jakarta yang mengatur terkait perubahan nama jalan.
"Ini hanya sosialisasi agar paham perihal Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta," ucap Irwandi.
Sebelumnya diberitakan, Irzon, salah satu warga RT 10 RW 06 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru mengaku tidak dilibatkan dalam bermusyawarah atau sosialisasi pergantian nama jalan dari pihak kelurahan.
"Kita tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam bermusyawarah. Boro - boro warga, ketua RT saja tidak mendapat pemberitahuan," ucap Irzon saat ditemui Poskota.co.id di Jalan Tanah Tinggi IV, Jumat (1/7/2022).
Bahkan, ia juga mengatakan dirinya bersama sejumlah warga menolak keras terkait perubahan nama jalan tersebut. "Kami menolak keras adanya perubahan nama-nama jalan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Irzon mengatakan, perubahan nama jalan Tanah Tinggi V menjadi berubah Hamid Arief tanpa melibatkan satupun warga.