Ketapel Pembawa Bencana, Ternyata Begini Kronologi Perusakan Mobil di Pamulang

Senin 04 Jul 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)

Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, itu saat membuat laporan ke Polsek Pamulang," jelas Erwin.

Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian pun menyelidik laporan korban.

Tepat di hari yang sama, polisi melihat AS tengah membawa ketapel di Jalan Pajajaran dan langsung membawanya ke Mapolsek Pamulang.

Hasilnya, ia mengaku telah merusak mobil A menggunakan ketapel.

"Saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku, dia bawa ketapel, kita langsung amankan," tutur Erwin.

"Kemudian AS diinterogasi, hasilnya pelaku tersebut mengakui perbuatannya," tambahnya.

AS mengaku merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran, akibat terganggu suara bising kendaraan.

"Modusnya, AS merasa terganggudengan suara kendaraan yang melintas, kemudian merusak mobil dengan menggunakan katapel," pungkas Erwin.(*)

 

Berita Terkait
News Update