ADVERTISEMENT

Ketapel Pembawa Bencana, Ternyata Begini Kronologi Perusakan Mobil di Pamulang

Senin, 4 Juli 2022 10:10 WIB

Share
Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)
Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi, lantaran melakukan kejahatan, dengan merusak mobil korban menggunakan ketapel.

Kejadian itu berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagai informasi, pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (30/6/2022) lalu.

Lantas, bagaimana kronologinya? Yuk, simak informasi berikut ini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menjelaskan, penangkapan bermula ketika pemilik mobil (korban) berinisial A (28) tengah melaju dari Ciputan ke kawasan Pamulang pada 30 Juni 2022.

"Pelapor sedang mengendarai mobil dari Ciputat ke Pamulang, lalu saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara body mobil terkena batu," tutur Erwin kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

Awalnya, korban tak menghiraukan suara tersebut, namun ketika sampai di rumah, A melihat sisi kiri mobilnya sudah penyok.

Korban meilai kendaraannya penyok akibat lemparan batu, tetapi seteelah diteliti ada pula masalah lainnya, yakni cat bagian kiri mobil ikut mengelupas.

"Dia melihat body mobil sebelah kiri ada penyok dan cat mobil terkelupas," tutur Erwin.

Lebih lanjut, A langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang, terkait dugaan perusakan mobil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT