Ketapel Pembawa Bencana, Ternyata Begini Kronologi Perusakan Mobil di Pamulang

Senin 04 Jul 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)

Ilustrasi mobil penyok. (Dok. Auto2000)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi, lantaran melakukan kejahatan, dengan merusak mobil korban menggunakan ketapel.

Kejadian itu berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagai informasi, pria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (30/6/2022) lalu.

Lantas, bagaimana kronologinya? Yuk, simak informasi berikut ini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menjelaskan, penangkapan bermula ketika pemilik mobil (korban) berinisial A (28) tengah melaju dari Ciputan ke kawasan Pamulang pada 30 Juni 2022.

"Pelapor sedang mengendarai mobil dari Ciputat ke Pamulang, lalu saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara body mobil terkena batu," tutur Erwin kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

Awalnya, korban tak menghiraukan suara tersebut, namun ketika sampai di rumah, A melihat sisi kiri mobilnya sudah penyok.

Korban meilai kendaraannya penyok akibat lemparan batu, tetapi seteelah diteliti ada pula masalah lainnya, yakni cat bagian kiri mobil ikut mengelupas.

"Dia melihat body mobil sebelah kiri ada penyok dan cat mobil terkelupas," tutur Erwin.

Lebih lanjut, A langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang, terkait dugaan perusakan mobil.

Di dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Berita Terkait
News Update