Pelaku segera pulang dan mengganti sandal dan jaket dan pergi mencari kontrakan di Cikarang dekat stadion Wibawanya Mukti.
"Dari kasus tersebut bisa diungkap pada pada 1 Juli tepat di hari Bhayangkara," tutur Kombes Hengki.
Dari Insiden tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau, sebuah helm full face merah, jaket, celana, tas punggung, 1 STNK, satu unit sepeda motor yg digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.
Pelaku tersebut kini disangkakan pasal 351 KUHPidana. "Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).