KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga tahun ditinggal istri kerja ke luar negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita), ternyata membuat DD(32) gelap mata.
Priua di Karawang ini tak bisa menahan hasrat birahinya dan nekad menggagahi adik iparnya (adik istri) istrinya yang baru berusia 13 tahun, Rabu (22/6/2022).
Korban pemerkosaan K (13) yang merupakan adik ipar pelaku, saat ini masih duduk di bangku SMP kelas VII. Sementara orang tua korban yang merupakan mertua pelaku hanya bisa meratapi nasib anak bungsunya dan meminta penegak hukum untuk menghukum pelaku.
Diketahui, jika pelaku dan mertua serta korban tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Awal mula kejadian, saat korban usai mandi pagi dan keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk, Rabu (22/6/2022). Aktivitas korban ternyata dilihat pelaku dan memancing niat bejatnya.
"Entah apa yang ada dipikiran pelaku melihat adik Ipar yang masih di bawah umur. Korban mulutnya langsung dibekap serta dipaksa untuk melayani hasrat bejatnya," kata ibu korban, N (50), Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan penuturan ibu korban, pelaku. Dengan dicium serta dimasukan dengan mengunakan tangan telunjuk yang dimasukin ke dalam vagina anaknya.
Atas kejadian tersebut, ia meminta kejelasan terhadap menantunya DD apakan benar dia telah melakukan pemerkosaan terhadap adiknya. Setelah tahu jawaban dari menantu DD yang telah mengakui atas perbuatanya.
"Saya sedih dan pingsan, anak saya merupakan anak bungsu dan harapan keluarga. Kini hancur atas pebuatanya menantu," timpalnya.
Dia meminta ke pihak kepolisan keadilan atas perbuatannya menantu agar dihukum yang seberat beratnya.
"Pihak keluarga telah melaporkan atas kejadiannya atau perbuatan terhadap anak ke PPA dengan Nomor Surat Tanda Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RISKRIM/ Polres Karawang, Polda Jawa Barat," tukasnya. (Aep Saepuloh)