ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Mahasiswi Penganiaya Polantas di Jakarta Timur Sebagai Tersangka

Sabtu, 2 Juli 2022 08:41 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan HFR (23), sebagai tersangka usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) berinisial RN di Jalan fly over Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Kabar mengenai penetapan tersangka HFR pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Pold Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"(HFR jadi tersangka?) Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jum'at (1/7/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menjelaskan, HFR dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHAP tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas.

"Tersangka dipersangkakan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau paling lama 5 tahun," jelas Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial HFR, diduga menganiaya polantas berinisial RN lantarak tak terima ditegur karena melawan arus di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, sebelum insiden penganiayaan terhadap polantas itu terjadi, HFR yang tengah berkendara di bawah fly over Kampung Melayu, tiba-tiba dihentikan oleh RN karena melawan arus.

Namun, alih-alih berhenti, mahasiswi tersebut malah sempat ingin menabrak RN karena tak mau laju kendaraannya dihentikan.

"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Bahkan, lanjut Ahsanul, HFR juga berusaha merampas senjata milik polantas yang dianiayanya tersebut meski akhirnya tidak berhasil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT