ADVERTISEMENT

Halo? Masih Ingat Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus? Begini Kata Humas Polri Soal Kasusnya

Sabtu, 2 Juli 2022 16:16 WIB

Share
Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)
Pendeta Saifuddin (Foto: Youtube/Pendeta Saifuddin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Berdasarkan pasal tersebut, Saifuddin diduga melakukan tidak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong yang sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

Menurut tersangka penistaan agama itu, ayat-ayat Al Quran yang dia maksud merupakan akar dari paham radikalisme dan terorisme.

 

Sementara sampai saat ini, melalui kanal YouTubepribadi Pendeta Saiffudin, buronan polisi yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus itu masih rutin mengunggah video ceramahnya. (frs)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT