ADVERTISEMENT
Halo? Masih Ingat Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus? Begini Kata Humas Polri Soal Kasusnya
Sabtu, 2 Juli 2022 16:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, Saifuddin diduga melakukan tidak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong yang sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.
Menurut tersangka penistaan agama itu, ayat-ayat Al Quran yang dia maksud merupakan akar dari paham radikalisme dan terorisme.
Sementara sampai saat ini, melalui kanal YouTube pribadi Pendeta Saiffudin, buronan polisi yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus itu masih rutin mengunggah video ceramahnya. (frs)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT